Setiap perpustakaan memiliki aturan dan tata tertib yang diberlakukan dan wajib dipatuhi oleh setiap pengunjungnya. Adapun Peraturan dan Tata Tertib yang berlaku di Perpustakaan STMIK Sinar Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Jam Buka Perpustakaan setiap hari kerja :
Senin – Jum’at : 08.00 – 20.00 WIB
2. Seluruh sivitas akademika STMIK Sinar Nusantara Surakarta dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan dan/ atau kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku;
3. Pengguna dari luar STMIK Sinar Nusantara Surakarta dapat juga menggunakan fasilitas perpustakaan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu;
4. Pengguna harus meninggalkan tas, map, jaket, jas almamater, topi, dan semua barang yang tidak diperlukan di tempat penitipan kecuali barang-barang berharga (uang, perhiasan, kalkulator dan sebagainya) wajib dibawa dan dijaga sendiri;
5. Pengguna wajib mencatatkan diri pada buku pengunjung yang telah disediakan;
6. Pengguna perpustakaan wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan ketenangan, serta tidak diperkenankan merokok, makan, dan minum di dalam ruangan perpustakaan;
7. Pengguna perpustakaan wajib berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu;
8. Pengguna perpustakaan dapat mengambil sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan dan setelah selesai menggunakan bahan pustaka diletakkan di atas meja/ kereta buku yang telah disediakan, kecuali koleksi-koleksi tertentu;
9. Pengguna perpustakaan yang tidak mentaati peraturan dan tata tertib baik sebagian atau seluruhnya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan;
10.Pengguna yang dengan tidak sengaja atau sengaja melanggar peraturan dan tata tertib perpustakaan dapat dikenakan sanksi.
Friday, February 25, 2011
Browse » Home »
aturan
,
perpustakaan
,
tata
,
tata tertib
,
tertib
» Peraturan dan Tata Tertib Perpustakaan